Showing posts with label bumn. Show all posts
Showing posts with label bumn. Show all posts

Dana CSR 100 juta Pohon Pertamina Pertamina Foundation dalam Penyelidikan


peukan.com, JAKARTA -- Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim berencana meninjau lokasi program penanaman 100 juta pohon Pertamina Foundation terkait dugaan korupsi dana corporate social responsibility.

"Setelah memeriksa sukarelawan kita cek lapangan ke petaninya," 

kata Kepala Subdirektorat Tindak Pidana Pencucian Uang Dittipideksus Bareskrim Polri Kombes Pol. Golkar Pangarso di kompleks Mabes Polri, Jumat (11/9/2015).

Golkar mengatakan peninjauan itu dilakukan untuk mengetahui soal kesesuaian realisasi program tersebut.

Menurut dia dalam mekanismenya, Pertamina memberikan dana ke sukarelawan lalu dibelikan pohon untuk didistribusikan ke petani.

"Nah kita akan cek sampai ke lokasi penanaman dan para petaninya, sesuai atau tidak,” ujar Golkar.

Sejauh ini, lanjut Golkar, penyidik telah memeriksa 17 saksi dari sukarelawan program CSR itu dan satu saksi direktur keuangan Pertamina Foundation.

Golkar mengatakan keterangan yang didapat penyidik dari saksi tersebut sangat membantu untuk pengembangan arah penyidikan ke dugaan korupsi maupun pencucian uang.

Sebelumnya Badan Reserse Kriminal Polri telah menetapkan Direktur Eksekutif Pertamina Foundation Nina Nurlina Pramono sebagai tersangka dalam kasus ini.

Nina dikenakan Pasal 2 ayat (1), Pasal 3 ayat (1), Pasal 8, Pasal 15 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan atau Pasal 3, Pasal 4, Pasal 5, Pasal 10 Undang-undang Nomor 8 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang juncto Pasal 54 KUHP.

Perlukah Kementerian BUMN membentuk Holding BUMN Per Sektor

Peukan.com, JAKARTA--- Presiden Joko Widodo dinilai perlu mengeluarkan peraturan pemerintah guna mendukung rencana Kementerian BUMN membentuk holding BUMN per sektor pada tahun depan.

Ekonom The Indonesia Economic Intelligence Sunarsip mengatakan pembuatan peraturan itu merupakan kebijakan paling awal yang dapat dibuat oleh Presiden RI. “Presiden perlu menunjukkan political will-nya,” katanya ketika dihubungi, Selasa (8/9/2015).

Peraturan itu dinilai perlu dibuat agar rencana induk (masterplan) terkait pembentukan holding BUMN yang sejak lama telah disiapkan oleh Kementerian BUMN dapat memiliki kekuatan hukum tetap. Selama ini, rencana induk tersebut hanya berfungsi sebagai kajian.

Dengan demikian, peraturan tersebut nantinya juga dapat menjadi acuan dalam pembentukan holding. “Peraturan itu yang nantinya akan di follow up oleh Kementerian BUMN dan BUMN,” katanya.

Seperti diketahui, rencana pembentukan holding BUMN per sektor itu telah muncul sejak lebih dari 10 tahun yang lalu. Pemerintah juga telah menyiapkan studi kelayakan dan rencana induk mengenai pembentukan holding tersebut.

Sunarsip mengatakan Menteri BUMN dari masa ke masa sebenarnya mendukung mengenai rencana tersebut. “Di jajaran kementerian, termasuk kementerian koordinator, rencana itu tidak ada masalah lagi,” kata mantan tenaga ahli Menteri BUMN tersebut.

Menurutnya, DPR dan pemerintah sebelum era Joko Widodo juga sebenarnya telah menyepakati soal rencana holding BUMN. Namun, sampai saat ini, rencana itu belum terwujudkan.
bisnis

iklan

 
ibs(idblogsite)