Showing posts with label desa. Show all posts
Showing posts with label desa. Show all posts

20.167 Desa di Indonesia Tertinggal

Salah satu desa tertinggal di Kalimantan.
Peukan.com, JAKARTA -- Indonesia memiliki 20.167 desa tertinggal berdasarkan buku Indeks Pembangunan Desa (IPD) 2014 yang diluncurkan Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional dan Badan Pusat Statistik (BPS), Selasa (20/10). Jumlah desa tertinggal tersebut mencapai 27,22 persen dari total jumlah desa sebanyak 74.093 desa. 

Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional Sofyan Djalil mengatakan jumlah desa tertinggal paling banyak berada di wilayah papua. Jumlahnya mencapai 6.139 desa. Sedangkan paling sedikit di wilayah Jawa-Bali yang berjumlah 694 desa. 
"Ini menunjukkan selama ini pembangunan tidak merata," kata Sofyan dalam acara peluncuran IPD di kantornya, Selasa (20/10). 

Ditambahkan Sofyan, tidak meratanya pembangunan membuat desa yang tergolong ke dalam kategori desa dan maju juga berada paling banyak di wilayah Jawa-Bali. Jumlahnya mencapai 2.253 desa. Sedangkan desa maju di Papua hanya enam desa. 

Pemerintah, kata Sofyan, tidak tinggal diam dengan masih banyaknya desa tertinggal di Indonesia. Atas alasan ini pula pemerintah mencanangkan program pengentasan 5.000 desa tertinggal menjadi desa berkembang dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2015-2019. Selain itu juga digelontorkan dana desa yang diharapkan dapat memajukan ekonomi pedesaan. 

Kepala BPS Suryamin mengatakan ada beberapa indikator dalam pengurukan IPD. Beberapa diantaranya adalah pelayanan dasar, infrastruktur dasar, transportasi, pelayanan publik dan penyelenggaraan pemerintah. "Dari indikator tersebut ditentukan desa tertinggal, berkembang dan maju atau mandiri," kata Suryamin. 

Suryamin merinci desa tertinggal berjumlah 20.167 desa atau 27,22 persen. Desa berkembang 51.022 desa atau 68,86 persen, sedangkan desa mandiri sebanyak 2.908 desa atau 3,92 persen. "Semoga dengan IPD ini, pembangunan desa jadi lebih terukur," ucapnya.
republika

Mendagri Meminta Polisi dan LSM Anti Korupsi Mengawasi dana Desa

ilustrasi koran sindo
Peukan.com, BANDA ACEH - Tjahjo Kumolo dalam kunjungannya ke Aceh mengatakan, bantuan untuk desa dan kelurahan yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2015 tidak boleh dipangkas atau dialokasikan untuk penggunaan lain, kecuali yang sudah ditentukan dalam aturan (Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa).

Bupati, wali kota, atau siapa pun oknum yang melakukan pemotongan dana bantuan desa, minta jatah, atau mengalihkan penggunaan dana bantuan desa itu bagi kepentingan pribadi maupun kelompoknya, maka akan diberi sanksi.

“Kepada polisi, LSM antikorupsi, dan masyarakat, kita minta untuk mengawasinya secara proaktif,” 

tegas Mendagri menjawab wartawan seusai pembukaan Pekan Inovasi Nasional (PIN) Perkembangan Desa/Kelurahan I dan Gelar Teknologi Tepat Guna (TTG) Nasional XVII Tahun 2015 di Stadion Lhoong Raya, Kota Banda Aceh, Kamis (8/10).

Sejumlah wartawan mempertanyakan hal itu kepada Mendagri Tjahjo Kumolo sehubungan dengan munculnya berita di sejumlah media tentang ulah Komite Peralihan Aceh (KPA) sebagai paguyuban eks kombatan GAM yang diisukan meminta jatah dana bantuan desa yang diberikan pemerintah pusat melalui APBN 2015 ke desa-desa di Aceh.

Tjahjo mengatakan, akan ada sanksi terhadap pemangkas dana desa. Konkretnya, Menteri Keuangan yang bertanggung jawab menyalurkan dana desa tersebut bisa saja bertindak mengurangi anggaran dana untuk desa tertentu tahun depannya. Padahal, lanjut Tjahjo, tahun depan anggaran untuk setiap desa akan ditambah dua kali lipat.

Tahun depan, dana desa akan ditingkatkan dari Rp 20,7 triliun menjadi Rp 40,8 triliun. Anggaran kementerian dipotong 30 persen untuk diserahkan kepada daerah-daerah guna memperbanyak programnya. Ditambah lagi bupati dan wali kota akan mendapatkan tambahan dana taktis untuk kegiatan mendadak. Per kabupaten/kota akan mendapat Rp 100 miliar.

“Belum lagi Dana Alokasi Khusus (DAK) kepada bupati/wali kota yang akan diberikan Rp 100 miliar pada tahun depan bisa dikurangi kalau memang tahun ini jelek penyerapannya,” ujar Tjahjo.

Mendagri menegaskan, adapun dana desa itu bukan buat kepala desa, juga bukan untuk perangkat atau oknum desa, tetapi ini untuk membangun masyarakat. “Tahun depan dana desa ini akan ditingkatkan. Sekarang baru Rp 240 juta per desa, tahun depan akan ditambah sehingga mencapai Rp 1 miliar per desa,” sebutnya.

Menurut Mendagri, sifat penyaluran dana desa itu, salah satunya adalah untuk mempercepat pembangunan prasarana dan sarana infrastruktur dasar di desa, di samping untuk pemberdayaan ekonomi masyarakat menuju kesejahteraan dan kemakmuran di desa.

“Harapan pemerintah dari program bantuan desa itu adalah agar terjadi percepatan pembangunan infrastruktur dasar, seperti jalan, jembatan, irigasi desa, sekolah, poskesdes, pasar desa, dan prasarana lainnya yang bisa mendorong masyarakat desa mendapat kemudahan hidup, sehingga mereka tidak lagi merantau atau berurbanisasi ke kota dan mencari kerja ke luar negeri,” papar Tjahjo.

Ia sebutkan, anggaran untuk pembangunan desa itu awalnya dialokasikan Rp 24 triliun. Tapi, setelah perubahan APBN 2015 dan pasangan Jokowi dan Jusuf Kalla, dilantik jadi Presiden dan Wapres RI pada Oktober tahun lalu, anggaran bantuan desa pun naik, mencapai Rp 40 triliun.

Dengan demikian, per desa minimal akan mendapat bantuan sekitar Rp 240 juta. Bahkan untuk menambah pagu bantuan desa itu, Pemerintah Jokowi dan JK kembali memangkas anggaran kementerian dan kelembagaan tinggi negara sebesar 30 persen, untuk hal yang sama.

Karena itu, tegas Tjahjo Kumolo, penyaluran dana pembangunan desa itu akan diawasi Kementerian Keuangan, Kemendagri, KPK, Polisi, Jaksa, BPK, BPKP, dan masyarakat, termasuk LSM antikorupsi.
“Kelompok masyarakat lainnya pun saya minta proaktif mengawasi, agar dana ini tidak diselewengkan dan disalahgunakan untuk kepentingan kelompok dan pribadi oknum tertentu,” ujarnya.

Jika mengacu kepada UU Desa, kata Tjahjo, bantuan pembangunan desa itu mencapai Rp 1 miliar/desa. Tapi karena kemampuan keuangan negara baru bisa membayar minimal sekitar Rp 240 juta, maka dana yang ada itu pun perlu diawasi secara ketat, agar memberi manfaat yang besar bagi masyarakat, bukan bagi sekelompok orang, seperti yang mencuat di berbagai daerah selama ini.

Para bupati/wali kota diminta Mendagri untuk proaktif membantu dan membina desa-desanya yang belum mampu membuat atau menyusun perencanaan pembangunan desa yang bagus, agar desa tersebut bisa mendapatkan batuan anggaran pembangunan desa tahun 2015.

“Untuk tahun ini, paling lambat akhir November seluruh desa di Indonesia telah menerima penyaluran dana bantuan desa yang bersumber dari APBN 2015,” tandas Tjahjo. (her/avi)
tribune

Kementerian Desa Berharap Pendamping Memiliki Solusi Penyerapan Dana Desa

Peukan.com, JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Kementerian Desa) mengharapkan Pendamping Lokal Desa (PLD) bisa menemukan solusi untuk penyerapan Dana Desa (DD). Harapan itu mengemuka saat Kementerian Desa meluncurkan program PLD dengan mengundang para pelaku kebijakan dari tujuh kabupaten yakni Bekasi, Bogor, Karawang, Purwakarta, Tangerang, dan Serang. 


Acara yang dihadiri oleh 280 kepala desa, 35 Ketua Badan Kerja Sama Antar Desa (BKAD), 4 Aparat Pemberdayaan Masyarakt (PMD) Provinsi, 14 Aparat PMD Kabupaten, dan 14 Tenaga Ahli Pendamping Desa dari sejumlah kabupaten tersebut juga membahas mengenai bebagai permasalahan mengenai pendamping desa.

Dalam kesempatan tersebut, Direktur Jenderal Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat Desa (PPMD), Kementerian Desa  Achmad Erani Yustika, berharap beberapa permasalahan yang terkait dengan penyaluran DD dan Alokasi Dana Desa (ADD) dapat segera ditemukan solusinya dan proses pembangunan di desa bisa segera terlaksana dalam siswa waktu tiga bulan kedepan.

“Sebagaimana diketahui, sebanyak Rp 16.5 triliun dana desa (setara 80 persen dari total DD Rp 20,766 triliun) untuk tahun 2015 telah disalurkan dari pusat ke rekening kas umum daerah Kabupaten/Kota. Namun demikian, sampai Oktober ini baru sekitar Rp 7,091 triliun yang telah dicairkan ke rekening kas desa atau setara 45 persen dari DD yang telah ditransfer ke daerah dan setara 34 persen dari total DD,” ujar Erani, dalam sambutannya, pada acara  bertema ‘Bekerja untuk Desa Membangun Indonesia’ di Kalibata, Jakarta, Jumat (2/10/2015). 

Untuk mengawal penyerapan dana desa, Menurut Erani, posisi pendamping desa dirasa penting mengimplementasikan UU Desa. Khususnya, memantau realisasi anggaran dan kegiatan yang dibiayai dari sumber dana desa (dari APBN) dan alokasi dana desa (dari APBD), semapai dengan akhir  2015. “Oleh karena itu, pada bulan Oktober ini dilakukan peluncuran Pendamping Lokal Desa (PLD) yang diawali dari Provinsi Gorontalo dan Sulawesi Tenggara. Selanjutnya akan diikuti 31 provinsi lain di Indonesia sehingga total 21.000 PLD dapat dimobilisasikan dan kekurangan 5000 Pendamping Desa dapat diisi,” ujarnya.

21.000 PLD

Erani menambahkan pelaksanaan pendampingan masyarakat desa dilakukan oleh 21.000 orang Pendamping Lokal Desa (PLD). Diharapkan, para PLD telah terseleksi dan bisa ditugaskan pada Oktober ini. “Sebagian sudah bisa dimobilisasikan ke desa-desa dengan konfigurasi 1 orang PLD mendampingi 4 desa didukung oleh dua orang Pendamping Desa (PD) di Kecamatan. Diharapakan, di bulan Oktober ini seluruh desa di tanah air telah didampingi oleh Pendamping Lokal Desa (PLD),” imbuhnya.

Kementerian Desa menurut Erani akan memberikan pelatihan kepada pendamping desa yang telah dimobilisasikan tersebut. Pelatihan terrsebut, diarahkan untuk memperkuat pengetahuan dan keterampilan. Sehingga, para pendamping tersebut mampu memfasilitasi regulasi UU Desa ke dalam implementasi atau praktik berdesa. “Pengembangan skema pendampingan yang memberdayakan masyarakat desa diharapkan dapat menumbuhkan partisipasi masyarakat, sebagai roh gerakan pembangunan desa yang berkelanjutan,” tuturnya.

Fasilitasi penyelenggaraan pemerintahan desa, pembangunan desa, pembinaan kemasyarakat desa, dan pemberdayaan masyarakat desa, menurut Erani perlu terus digiatkan untuk mendorong prioritas penggunaan DD. Selain itu, visi desa membangun perlu terus digiatkan.

Erani lebih lanjut mengharapkan semoga dengan workshop dan dialog para pelaku desa membangun, pelaku kerja sama antar desa, pelaku pendampingan desa, aparat kabupaten-kecamatan, dapat berjabat erat, bahu-membahu bekerja untuk membangun Indonesia.

Pendamping Desa "Nakal" di Ancam Pidana


Peukan.com, Jakarta, ‎Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (DPDTT), Marwan Jafar mengatakan, pihaknya akan segera mengumumkan pendamping dana desa sebagai fasilitator penerimaan dana desa pada 1 Oktober 2015.

Hal itu dimaksudkan sebagai pengawasan mengawal kepala daerah/desa menggunakan anggaran, sekaligus memastikan penyerapan anggaran desa berjalan dengan baik dan tidak menimbulkan masalah hukum.

‎Namun, jika anggota pendamping dana desa `nakal` dalam hal ini menyelewengkan penyaluran dana desa untuk kepentingan pribadi, Marwan menegaskan, ancaman pidana menanti bagi oknum pendamping dana desa tersebut.

"Kalau pendamping dana desa kerjanya bagus akan kita pertahankan, kalau tidak ya kita ganti. Apalagi sampai menyelewengkan atau mengkorupsi dana desa itu, ya sudah masuk pidana maka akan dibawa ke ranah hukum," tegas Marwan Jafar di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (29/9/2015).

‎Marwan menuturkan, pihaknya juga akan mengawasi para pendamping dana desa tersebut. Hal tersebut memang bagian tugas dari Kemendes PDTT. "Ya memang bagian dari tugas kami untuk mengawasi pendamping dana desa dan untuk mengevaluasinya," ‎katanya. Selain itu, politisi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) ini menjelaskan, setiap tahunnya akan ada perekrutan baru bagi anggota pendamping dana desa.

Hal tersebut, juga akan ada penilaian di setiap tahunnya bagi pendamping dana desa apakah akan dipertahankan atau tidak.‎ "Karena pendamping dana desa ini akan kita rekrut tiap tahun.‎ Pokoknya kalau kinerjanya bagus kita pertahankan, kalau tidak ya kita ganti apalagi sampai menyelewengkan dana desa," pungkasnya.

(Robbi Khadafi)

46 Trilyun Dana Desa di 2016

Peukan.com, Jakarta - Pemerintah dengan dukungan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menaikkan alokasi dana desa dari semula Rp 20,76 triliun pada 2015 menjadi Rp 46,9 triliun pada tahun anggaran 2016. Angka dana desa itu naik lebih dari 100 persen.

Menteri Keuangan, Bambang Brodjonegoro menuturkan, alokasi sebesar Rp 46,9 triliun itu berarti sama dengan 6,4 persen dari total dana transfer pemerintah pusat ke daerah.

"Tahun 2015 itu 3,23 persen dari total dana transfer ke daerah. Pada 2017, pemerintah menargetkan alokasi dana desa mencapai 10 persen dari keseluruhan dana transfer ke daerah," ujar Bambang seperti dikutip dari laman Setkab, Minggu (27/9/2015).

Mengenai target satu desa Rp 1 miliar, Bambang menuturkan untuk mencapai itu perlu dilakukan pengendalian penambahan jumlah desa. Hal ini mengingat telah terjadi penambahan jumlah desa. Dalam kurun waktu enam bulan terakhir telah terjadi penambahan hingga 661 desa.

"Saat ini jumlah desa telah bertambah 661 desa yaitu 74.093 desa pada posisi akhir 2014 menjadi 74.754 desa pada 2015," ujar Bambang.

Pemulihan Ekonomi
Secara terpisah, Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Marwan Jafar optimistis dana desa berperan strategis dalam pemulihan kondisi ekonomi nasional dimulai dari ekonomi desa.

"Dana desa yang sudah diterima desa langsung digunakan untuk membangun berbagai infrastruktur desa seperti jalan desa, irigasi, jalan usaha tani, sanitasi, embung dan lainnya. Hal ini besar sekali dampaknya terhadap pemulihan ekonomi desa yang tadinya ikut terkena imbas melambatnya ekonomi nasional," kata Marwan.

Dampak positif dari proyek infrastruktur desa itu, menurut Marwan langsung dirasakan oleh masyarakat desa. Ekonomi desa langsung pulih dan bergerak cepat karena berbagai aktivitas usaha ekonomi muncul dan berkembang.

Terkait laporan Badan Pusat Statistik (BPS) beberapa waktu lalu mengenai terjadinya peningkatan jumlah penduduk miskin di perdesaan sebanyak 570 ribu orang pada bulan Maret 2015 menjadi 17,94 juta orang dari sebelumnya 17,37 juta orang pada  September 2014, Marwan tidak begitu merisaukannya.

Menurut Marwan, data BPS tersebut bulan Maret sebelum transfer dana desa dari Pusat ke daerah. Karena itu, Marwan tetap  optimistis saat ini kondisinya pasti berbeda karena dana desa sudah diterima desa dan digunakan untuk membangun infrastruktur desa yang menyerap banyak tenaga kerja, menciptakan banyak peluang usaha, menggerakkan aktivitas ekonomi, meningkatkan daya beli dan kesejahteraan masyarakat desa.

"Ini artinya dana desa berdampak langsung terhadap pemulihan perekonomian desa," terang Marwan.

Untuk itu Marwan menyarankan BPS segera melakukan survei atau sensus lanjutan untuk mengetahui kondisi perekonomian desa pasca turunnya dana desa dan penggunaannya untuk pembangunan infrastruktur desa. Ia yakin kondisinya akan berbeda dengan hasil survey atau sensus terakhir yang telah dipublikasikan.

"Saya yakin pasti dampaknya sangat positif, namun kita butuh data riil untuk mengetahui berapa persen perubahan positif yang ditimbulkan dana desa dalam perkembangan perekonomian desa. Jadi ini akan menjadi masukan untuk evaluasi dan peningkatan kinerja dalam penggunaan dana desa dalam konteks pembangunan desa," jelas Marwan. (Ahm/Zul)

Mendes Menargetkan Dana Desa Terserap 100% di 2015

Dana Desa tahap I-2015 sebesar Rp 8,28 triliun telah digelontorkan langsung dari APBN ke desa-desa.
Peukan.com, Jakarta - Setelah mengeluarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) tiga menteri, Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Marwan Jafar menargetkan pada akhir tahun nanti penyerapan dana desa bisa mencapai 100 persen.

Menurut Marwan, dana desa yang digelontorkan pemerintah pusat ke kabupaten sudah mencapai 100 persen, dan dari kabupaten ke desa penyaluran dana desa kurang lebih sudah mencapai 65 persen.

“Dari Kabupaten ke desa memang masih banyak kendala, sekarang sudah mencapai 65 persen. Pertanyaan selanjutnya setelah disalurkan dari kabupaten ke desa apakah sudah dibelanjakan atau belum?,” 
ujar Menteri Marwan, usai melakukan Rapat Dengar Pendapat di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (29/9).

Berdasarkan pantauan dari Kementerian Desa, Marwan menambahkan hingga kini baru 45 % dana desa yang sudah terserap dan dibelanjakan oleh desa. “Kebanyakan penyerapan dana desa digunakan untuk pembelanjaan infrastruktur. Tiap hari kita pantau dan setiap hari terus aka nada pergerakan mengenai dana desa. Desember 100% dana desa sudah harus terserap, jika memang belum maksimal, diberikan toleransi sampai Januari dan Februari,” jelasnya.

Dalam kesempatan tersebut, Marwan juga menanggapi tersendatnya pencairan dana desa di beberapa kabupaten yang akan melaksanakan Pilkada. Pencairan dana desa harus segera dilakukan dan tidak harus menunggu pelaksanaan pilkada.

“Tidak ada kebijakan seperti itu, dana desa harus segera disalurkan. Jika tidak disalurkan dengan alasan menunggu pelaksanaan Pilkada, berarti pemerintah provinsi, kabupaten dan kota tersebut melanggar undang-undang. Dan akan dikenakan sanksi, karena kita sudah sepakat bahwa dana desa harus segera disalurkan,” tandasnya.

Untuk mengawal penyerapan dana desa, Marwan menambahkan sudah melakukan koordinasi dengan Kementerian Keuangan dan Kementerian Dalam Negeri. “Sesuai dengan kesepakatan dalam SKB 3 Menteri, Kemendesa, Kemendagri dan Kemenkeu semuanya mempunyai andil dan dapat membantu dalam pembangunan desa,” imbuhnya.

Untuk mempercepat penyerapan dana desa, Kemenkeu bertugas memastikan bahwa dana yang sudah ada sudah siap digunakan, sedangkan Kemendagri bertugas membantu mempercepat penyaluran dana yang ada melalui kepala daerah dan membantu melatih para aparat desa.

“Sedangkan Kementerian Desa memastikan bahwa dana desa itu digunakan tepat sasaran, misalnya untuk kebutuhan prioritas untuk infrastruktur dan penguatan ekonomi desa, sekaligus juga menyediakan pendamping desa,” tutupnya. ((Tanti Yulianingsih/Zul)

Aceh Tenggara Belum Memiliki Pendamping Desa


Peukan.com, KUTACANE - Kabupaten Aceh Tenggara (Agara) belum memiliki tenaga pendamping desa, walau seribuan warga telah melemparkan lamaran ke Badan Pemberdayaan Masyarakat (BPM) Aceh. Padahal, proyek pembangunan desa sudah mulai berjalan, seiring dana desa sudah dicairkan pemerintah.

Mantan anggota DPRK Agara, Erdarina Pelis SP menyatakan hal tersebut kepada Serambi, Senin (28/9). Disebutkan, ribuan warga Agara telah mendaftar calon pendamping lokal desa, tetapi belum ada informasi dari pihak terkait tentang yang lulus, Erdarina menyatakan pemerintah pusat, provinsi dan kabupaten seharusnya mempercepat proses calon pendamping lokal desa berdasarkan Sk Kementerian Desa. Dia mengungkapkan saat ini sudah banyak desa yang telah memulai memanfaatkan dana desa, baik untuk infrastruktur maupun lainnya.

“Kalau pendamping lokal desa tidak ada, bagaimana cara para penghulu kute mempertanggungjawabkan dana desa,” 

ujarnya. Menurut dia, tes harus secepatnya dilakukan karena persoalan ini sudah mengambang selama sebulan lebih setelah BPM Aceh membuka lowongan pendamping lokal desa.

Pelaksanaan tes perlu terbuka, agar tidak timbul polemik di tengah-tengah masyarakat, katanya. Sedangkan salah seorang pelamar calon pendamping desa menilai BPM Aceh tidak serius merekrut pendamping lokal desa, karena belum ada kejelasan tes pendamping lokal desa dilakukan.

Sedangkan Pendamping Teknis Kabupaten Agara, Hawari, mengatakan, tidak tahu kapan pendamping lokal mulai bekerja, karena wewenang Kemenkes Jakarta. Dia menyatakan pihaknya hanya bertugas memverifikasi data selanjutnya dikirimkan ke Provinsi Aceh.

Menurutnya, jumlah pelamar pendamping lokal desa seluruhnya mencapai 27 ribu orang di Aceh. “Dari jumlah itu, 60 persen dipangkas dan 40 persen yang akan dites dan itupun berdasarkan pengalaman kerja, “ujar Hawari.(as)


Editor: bakri
Sumber: Serambi Indonesia

Wakil I Komisi 1 DPD RI Menilai Pemerintah Lambat, Terkait Dana Desa

Ketua DPD RI Irman Gusman (kanan) didampingi Ketua Komite I DPD Fahrul Rozi

Peukan.com, JAKARTA,  - Wakil Ketua Komite I DPD RI Fachrul Razi menilai bahwa pemerintah pusat seolah melemparkan tanggung jawab terkait terlambatnya penyaluraan dana desa kepada pemerintah daerah. Padahal, salah satu penyebab terlambatnya penyaluran dana akibat pemerintah pusat yang terlalu lama menyusun regulasi.

"Pemerintah seperti mencuci tangan, jadi seolah-olah bola panas ada di kabupaten atau kota. Padahal, waktu 9 bulan untuk menyelesaikan regulasi ini yang memakan waktu terlalu lama," ujar Fachrul dalam diskusi Senator Kita di Hall Dewan Pers, Jakarta Pusat, Minggu (6/9/2015).

Menurut Fachrul, DPD RI sebelumnya telah memanggil pihak-pihak yang terkait dalam penyaluran dana desa. Pemerintah mengklaim telah merealisasikan 80 persen dana desa. Namun pada kenyataannya, kata dia, banyak kepala desa yang mengaku belum menerima meskipun syarat-syarat sudah terpenuhi.

Menurut Fachrul, banyaknya waktu yang digunakan pemerintah pusat untuk menyusun regulasi telah mengurangi waktu yang seharusnya digunakan desa untuk menggunakan anggaran. Sisa tahun anggaran 2015, saat ini hanya efektif digunakan pada dua bulan ke depan, sehingga dikhawatirkan waktu pengelolaan tidak akan cukup.

Menurut Fachrul, banyaknya regulasi yang diterbitkan Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi, serta Kementerian Keuangan, juga menyulitkan pemerintah daerah dalam memenuhi prosedur administrasi sebelum menyalurkan dana ke desa.

Untuk itu, Fachrul menyarankan agar pemerintah pusat melakukan perbaikan aturan, khususnya dalam sistem birokrasi. Kemudahan proses administrasi dinilai akan mempermudah pemerintah daerah menyerahkan dana bagi desa.

"Pemerintah terkadang tidak jujur dengan keadaan. Perlu ada suatu perbaikan dalam hal birokrasi," kata Fachrul.

kompas

Komunitas Kreatif, Penting Kata Menteri Desa


Peukan.com  - Komunitas kreatif menjadi hal penting untuk memperkuat akselerasi pemberdayaan masyarakat desa. Lantaran alasan itu, kata Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Marwan Jafar, kementeriannya menjadikan pemberdayaan masyarakat sebagai salah satu poin kunci dalam mempercepat pembangunan desa. Komunitas ini akan memiliku daya ungkit lebih kuat dibanding hanya memberi pelatihan kepada aparat desa.

"Keberadaan komunitas-komunitas masyarakat desa ini sangat penting. Banyak ide dan gagasan kreatif akan muncul melalui komunitas desa, kemudian pelaksanaan ide itu pun akan memberi pengaruh yang jauh lebih gebyar dibanding menjalankan program sendiri-sendiri. Dalam komunitas desa ada unsur gotong royong dan kebersamaan yang kuat," ujar Menteri Marwan pada Rabu (2/9/2015).

Bentuk komunitas masyarakat desa, lanjut Marwan, bisa bermacam-macam sesuai kebutuhan desa. Misalnya, dibangun komunitas kreatif anyaman bambu, komunitas perajin kayu, batik, komunitas bengkel kreatif tukang becak dan tukang ojek, termasuk komunitas kesenian masyarakat. "Dengan adanya komunitas, akan banyak ide-ide kreatif bermunculan sehingga desa akan berkembang dan terus berkembang," imbuhnya.

Menteri Marwan mengatakan telah menyusun program unggulan yang menyasar pemberdayaan komunitas desa-pedesaan. Pendekatan ini menjadi langkah taktis dalam mempercepat kemandirian desa yang dijalankan Direktorat Jenderal Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat Desa (Ditjen PPMD). Termasuk, melakukan fasilitasi kepada pelaku usaha di tingkat desa dengan pelatihan pemberdayaan ekonomi kerakyatan.

Untuk program pemberdayaan ekonomi dan sosial masyarakat desa, akan dilakukan juga fasilitasi bagi komunitas-komunitas masyarakat desa demi meningkatkan kemampuan advokasi agar kepentingan desa bisa diperjuangkan secara maksimal. Misalnya, pada desa yang memiliki lahan luas namun belum tergarap maksimal, komunitas petani desa dapat melakukan advokasi ke kementerian pertanian ataupun ke BUMN yang menjalankan usaha di sektor pertanian. Contoh lain, pada desa yang kesulitan modal usaha,komunitas desa bisa mendekati dunia perbankan untuk mendapat kemudahan akeses keuangan dengan bunga yang lebih ringan.

"Intinya, akan banyak muncul gagasan kreatif jika masyarakat berjuang dan terhimpun dalam komunitas-komunitas desa. Kemudian ketika ide komunitas itu ditawarkan ke pihak lain, daya dorongnya akan sangat kuat dibanding menjalankan usaha sendiri-sendiri," kata Marwan.

kompas

iklan

 
ibs(idblogsite)