Pendamping Desa "Nakal" di Ancam Pidana


Peukan.com, Jakarta, ‎Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (DPDTT), Marwan Jafar mengatakan, pihaknya akan segera mengumumkan pendamping dana desa sebagai fasilitator penerimaan dana desa pada 1 Oktober 2015.

Hal itu dimaksudkan sebagai pengawasan mengawal kepala daerah/desa menggunakan anggaran, sekaligus memastikan penyerapan anggaran desa berjalan dengan baik dan tidak menimbulkan masalah hukum.

‎Namun, jika anggota pendamping dana desa `nakal` dalam hal ini menyelewengkan penyaluran dana desa untuk kepentingan pribadi, Marwan menegaskan, ancaman pidana menanti bagi oknum pendamping dana desa tersebut.

"Kalau pendamping dana desa kerjanya bagus akan kita pertahankan, kalau tidak ya kita ganti. Apalagi sampai menyelewengkan atau mengkorupsi dana desa itu, ya sudah masuk pidana maka akan dibawa ke ranah hukum," tegas Marwan Jafar di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (29/9/2015).

‎Marwan menuturkan, pihaknya juga akan mengawasi para pendamping dana desa tersebut. Hal tersebut memang bagian tugas dari Kemendes PDTT. "Ya memang bagian dari tugas kami untuk mengawasi pendamping dana desa dan untuk mengevaluasinya," ‎katanya. Selain itu, politisi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) ini menjelaskan, setiap tahunnya akan ada perekrutan baru bagi anggota pendamping dana desa.

Hal tersebut, juga akan ada penilaian di setiap tahunnya bagi pendamping dana desa apakah akan dipertahankan atau tidak.‎ "Karena pendamping dana desa ini akan kita rekrut tiap tahun.‎ Pokoknya kalau kinerjanya bagus kita pertahankan, kalau tidak ya kita ganti apalagi sampai menyelewengkan dana desa," pungkasnya.

(Robbi Khadafi)

Produk Kami Lainnya :

iklan

 
ibs(idblogsite)