Showing posts with label Koperasi. Show all posts
Showing posts with label Koperasi. Show all posts

Mau Buat Koperasi, UKM disubsidi

Peukan.com,PONTIANAK - Guna mendorong terbentuknya koperasi yang berasal dari kelompok-kelompok usaha kecil menengah, Kementerian Koperasi dan UKM memberikan bantuan sebesar Rp 2,5 juta untuk pembuatan akta notaris.

“Bantuan ini diberikan bagi pelaku usaha-usaha mikro sejenis seperti pedang sayur, ikan, ayam, sapi di Pasar Flamboyan, atau Pasar Teratai atau Pasar Kemuning yang minimal selama 3 tahun memiliki usaha di sektor ril,” ucap Kepala Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan UKM Kota Pontianak, Senin (21/9/2015).

Mereka akan dihimpun minimal 20 orang dengan usaha yang sejenis dan akan dilakukan pembinaan mengenai pembentukan koperasi yang nantinya dalam pembuatan akta notaris dibantu sebesar Rp 2,5 juta.

Selama ini, lanjut Kadis, banyak koperasi yang tujuannya profit karena mementingkan pengurus bukan anggota sehingga akhirnya koperasi itu tidak aktif.

“Kalau datangnya dari kelompok sejenis, dengan semangat yang sama, tentu mereka akan berusaha berasam-sama untuk memajukan usahanya,” jelas Kadis.

Menurutnya, usaha mikro ini rentan dari segi permodalan karena terbatas. Untuk lebih meningkatkan ke usaha menengah hingga besar perlu modal dan kualitas mutu, manajemen dan sebagainya.

Kebutuhan inilah yang akan difasilitasi oleh Disperindagkop dan UKM dalam bentuk pembinaan dan pelatihan agar mereka usaha-usaha kecil tersebut dapat lebih meningkat.
Penulis: Ridhoino Kristo Sebastianus Melano
Editor: Mirna Tribun
Sumber: Tribun Pontianak

Polisi dan Satpot PP Basmi Koperasi "rentenir"


peukan.com, Mataram - Berkedok koperasi simpan pinjam, rentenir bertebaran di NTB. Mereka mencari “mangsa” untuk meminjamkan rupiah. Tapi diduga dengan cara yang salah.

“Ini sebenarnya penyakit lama tapi masih saja terjadi. Banyak yang sebut dirinya koperasi tetapi ternyata rentenir,” kata Kepala Dinas Koperasi dan Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) NTB H Supran kepada Lombok Post.

Rentenir biasanya memanfaatkan masyarakat yang dalam kondisi terdesak membutuhkan uang. Mereka memberi pinjaman tetapi justru menarik bunga yang tinggi. Sehingga, ujung-ujungnya malah merugikan nasabah.

Masyarakat pun diimbau agar lebih waspada terhadap praktik para rentenir yang membawa nama lembaga koperasi ini. Secara tidak langsung, praktik ini juga telah mencoreng nama koperasi yang didirikan dengan tujuan untuk membantu dan meningkatkan kesejahteraan anggotanya.

“Karena praktik rentenir, nama koperasi menjadi tercoreng, padahal tujuan didirikannya koperasi ini salah satunya untuk mensejahterakan anggotanya, bukan malah mempersulit seperti kegiatan rentenir,” katanya.

Ia mengungkapkan, Dinas Koperasi dan UMKM NTB sudah melakukan penelusuran awal terkait kegiatan rentenir yang mengatasnamakan koperasi simpan pinjam. Namun, ternyata koperasi yang disebut-sebut melakukan praktik rentenir tidak mempunyai akta pendirian koperasi.
 “Banyak yang tidak punya izin tetapi mengaku sebagai koperasi,” jelasnya.

Untuk mengantisipasi munculnya aktivitas renternir pada koperasi simpan pinjam, Dinas Koperasi dan UMKM NTB terus mengingatkan koperasi agar menerapkan bagi hasil sesuai dengan ketentuan bunga yang distandarkan.

“Kalau ada koperasi yang menarik bunga tinggi itu patut dicurigai,” ujarnya. Selain itu, bagi hasil dalam koperasi tidak boleh ditentukan secara sepihak, melainkan harus berdasarkan pada musyawarah dengan anggota koperasi.

Dinas Koperasi juga bekerja sama dengan Pol PP untuk mengawasi praktik rentenir yang bertopeng koperasi ini. Terakhir, berhasil diungkap koperasi abal-abal asal Sumatera yang menawarkan pinjaman dengan bunga tingi kepada masyarakat. Saat ini, praktik tersebut masih dalam penyelidikan oleh pihak kepolisian.
Koperasi itu minta bunga antara 20 sampai 30 persen dan dia beroperasi di kabupaten/kota,” ungkapnya. (uki)

Bansos Koperasi diganti Skim Kredit Wirausaha Pemula (WP0


Peukan.com, Jakarta, - Kementerian Koperasi dan UKM bekerja sama dengan Lembaga Pengeloa Dana Bergulir (LPDB) Kemenkop dan UKM akan membentuk skim kredit khusus untuk wirausaha pemula (WP).

Syaratnya mereka mengikuti pelatihan dan sudah tergabung dalam satu wadah koperasi. Karena LPDB tidak boleh menyalurkan dana bergulir perorangan kecuali institusi.

Deputi bidang Pengembangan SDM Prakoso Budi Susetiyo mengatakan, mulai 2016, tidak ada lagi skim bantuan sosial (bansos) bagi masyarakat, terutama untuk menggerakkan wirausaha pemula seperti yang dilaksanakan selama ini.

"Kalau dihentikan, berbahaya. Bisa menghambat percepatan WP-WP Berkembang," katanya.

Dijelaskan Prakoso Budi, agar WP bisa terus berkembang, dan target pemerintah atau suatu bangsa minimal memiliki dua persen WP, tercapai maka program Skim Bansos dilanjutkan.

Saat ini, kata Prakoso  Budi, Indonesia baru mengoleksi sebesar 1,65 persen wirausaha. Dan itu, masih jauh dari target minimal pemerintah.

“Nantinya, para WP yang sudah mendapatkan pelatihan akan mendapat pinjaman modal dengan bunga ringan, agar mereka dapat menjalankan usahanya. Dalam pemberian pinjaman ini, resiko kredit bermasalah ditanggung renteng. Artinya, jika ada WP yang sulit membayar bunga pinjaman, pihak koperasi yang bertanggung jawab,” ujar Koko, sapaan akrabnya.

Rencana pembentukan skim kredit baru bagi WP yang akan direalisaikan tahun 2016, sebab pada tahun tersebut sudah tidak ada lagi dana bantuan sosial yang dapat dialokasikan untuk pengembangan wirausaha di Tanah Air.

NIK dan Sertifikasi Koperasi Wajib, Cegah Koperasi Bodong

Sertifikat NIK KWSG
peukan.com, DENPASAR, BALIPOIST.com – Keberadaan koperasi tanpa izin alias bodong di Denpasar, kini sedang ditelusuri Dinas Koperasi dan UKM setempat. Bahkan, untuk meminimalkan berdirinya koperasi bodong, Diskop dan UKM akan menerapkan penggunaan nomor induk koperasi (NIK) serta sertifikasi. Demikian ditegaskan Kepala Dinas Koperasi dan UKM Denpasar I Made Erwin Suryadarma ditemui di Kantor Wali Kota, Jumat (14/8/2015).

Erwin mengatakan, saat ini di Denpasar terdata 1.070 unit koperasi. Namun, dari jumlah itu sekitar 86 unit koperasi tidak aktif. Sedangkan, sisanya masih tetap beraktivitas dan tergolong sehat. Hanya saja, kata Erwin, meski dalam kategori sehat, untuk mendapatkan sertikat tersebut tidak mudah. Karena ada ketentuan yang jelas dalam mendapatkan sebuah sertifikat. “Syarat-syarat sudah ada, dan ini tinggal kami inventarisir saja,” katanya.

Salah satu syarat untuk memperoleh sertifikat ini, kata dia, yakni harus secara rutin melakukan rapat anggota tahunan (RAT) serta melaporkan kepada dinas. Bila hanya melakukan RAT, tanpa melaporkan kepada dinas, maka itu termasuk tidak melakukan RAT. “Makanya, setelah melakukan RAT, pengurus harus segera melaporkan hasilnya kepada dinas,” katanya.

Erwin Suryadarma mengatakan, koperasi yang akan diberikan NIK juga tidak semua koperasi yang terdata. Koperasi yang tidak aktif, kata dia, tidak akan diberikan NIK. “Kecuali koperasi itu tetap aktif, maka kita akan berikan nomor induk,” jelas mantan Kadis Sosial dan Tenaga Kerja ini. Terkait persyaratan yang cukup berat, karena ada implikasi yang akan diperoleh oleh koperasi yang bersangkutan. Misalnya saja, sejumlah dana bantuan yang digelontorkan oleh pemerintah.

Karena itu, apa yang menjadi syaratnya harus benar-benar sesuai dengan apa yang telah ditentukan.
Erwin Suryadarma mengatakan, saat ini selain program NIK dan sertifikat, masih banyak kegiatan yang dilakukan instansi yang dipimpinnya ini. Upaya melakukan pembinaan terhadap koperasi yang ada di Denpasar tetap berlanjut untuk mengurangi keberadaan koperasi yang sakit. “Koperasi yang sehat tentu akan menguntungkan anggotanya. Karena itu, kami mendorong semua koperasi berjalan dengan sehat,” jelasnya. (asmara/balipost)


iklan

 
ibs(idblogsite)