Polisi dan Satpot PP Basmi Koperasi "rentenir"


peukan.com, Mataram - Berkedok koperasi simpan pinjam, rentenir bertebaran di NTB. Mereka mencari “mangsa” untuk meminjamkan rupiah. Tapi diduga dengan cara yang salah.

“Ini sebenarnya penyakit lama tapi masih saja terjadi. Banyak yang sebut dirinya koperasi tetapi ternyata rentenir,” kata Kepala Dinas Koperasi dan Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) NTB H Supran kepada Lombok Post.

Rentenir biasanya memanfaatkan masyarakat yang dalam kondisi terdesak membutuhkan uang. Mereka memberi pinjaman tetapi justru menarik bunga yang tinggi. Sehingga, ujung-ujungnya malah merugikan nasabah.

Masyarakat pun diimbau agar lebih waspada terhadap praktik para rentenir yang membawa nama lembaga koperasi ini. Secara tidak langsung, praktik ini juga telah mencoreng nama koperasi yang didirikan dengan tujuan untuk membantu dan meningkatkan kesejahteraan anggotanya.

“Karena praktik rentenir, nama koperasi menjadi tercoreng, padahal tujuan didirikannya koperasi ini salah satunya untuk mensejahterakan anggotanya, bukan malah mempersulit seperti kegiatan rentenir,” katanya.

Ia mengungkapkan, Dinas Koperasi dan UMKM NTB sudah melakukan penelusuran awal terkait kegiatan rentenir yang mengatasnamakan koperasi simpan pinjam. Namun, ternyata koperasi yang disebut-sebut melakukan praktik rentenir tidak mempunyai akta pendirian koperasi.
 “Banyak yang tidak punya izin tetapi mengaku sebagai koperasi,” jelasnya.

Untuk mengantisipasi munculnya aktivitas renternir pada koperasi simpan pinjam, Dinas Koperasi dan UMKM NTB terus mengingatkan koperasi agar menerapkan bagi hasil sesuai dengan ketentuan bunga yang distandarkan.

“Kalau ada koperasi yang menarik bunga tinggi itu patut dicurigai,” ujarnya. Selain itu, bagi hasil dalam koperasi tidak boleh ditentukan secara sepihak, melainkan harus berdasarkan pada musyawarah dengan anggota koperasi.

Dinas Koperasi juga bekerja sama dengan Pol PP untuk mengawasi praktik rentenir yang bertopeng koperasi ini. Terakhir, berhasil diungkap koperasi abal-abal asal Sumatera yang menawarkan pinjaman dengan bunga tingi kepada masyarakat. Saat ini, praktik tersebut masih dalam penyelidikan oleh pihak kepolisian.
Koperasi itu minta bunga antara 20 sampai 30 persen dan dia beroperasi di kabupaten/kota,” ungkapnya. (uki)

Produk Kami Lainnya :

iklan

 
ibs(idblogsite)