Mendagri Meminta Polisi dan LSM Anti Korupsi Mengawasi dana Desa

ilustrasi koran sindo
Peukan.com, BANDA ACEH - Tjahjo Kumolo dalam kunjungannya ke Aceh mengatakan, bantuan untuk desa dan kelurahan yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2015 tidak boleh dipangkas atau dialokasikan untuk penggunaan lain, kecuali yang sudah ditentukan dalam aturan (Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa).

Bupati, wali kota, atau siapa pun oknum yang melakukan pemotongan dana bantuan desa, minta jatah, atau mengalihkan penggunaan dana bantuan desa itu bagi kepentingan pribadi maupun kelompoknya, maka akan diberi sanksi.

“Kepada polisi, LSM antikorupsi, dan masyarakat, kita minta untuk mengawasinya secara proaktif,” 

tegas Mendagri menjawab wartawan seusai pembukaan Pekan Inovasi Nasional (PIN) Perkembangan Desa/Kelurahan I dan Gelar Teknologi Tepat Guna (TTG) Nasional XVII Tahun 2015 di Stadion Lhoong Raya, Kota Banda Aceh, Kamis (8/10).

Sejumlah wartawan mempertanyakan hal itu kepada Mendagri Tjahjo Kumolo sehubungan dengan munculnya berita di sejumlah media tentang ulah Komite Peralihan Aceh (KPA) sebagai paguyuban eks kombatan GAM yang diisukan meminta jatah dana bantuan desa yang diberikan pemerintah pusat melalui APBN 2015 ke desa-desa di Aceh.

Tjahjo mengatakan, akan ada sanksi terhadap pemangkas dana desa. Konkretnya, Menteri Keuangan yang bertanggung jawab menyalurkan dana desa tersebut bisa saja bertindak mengurangi anggaran dana untuk desa tertentu tahun depannya. Padahal, lanjut Tjahjo, tahun depan anggaran untuk setiap desa akan ditambah dua kali lipat.

Tahun depan, dana desa akan ditingkatkan dari Rp 20,7 triliun menjadi Rp 40,8 triliun. Anggaran kementerian dipotong 30 persen untuk diserahkan kepada daerah-daerah guna memperbanyak programnya. Ditambah lagi bupati dan wali kota akan mendapatkan tambahan dana taktis untuk kegiatan mendadak. Per kabupaten/kota akan mendapat Rp 100 miliar.

“Belum lagi Dana Alokasi Khusus (DAK) kepada bupati/wali kota yang akan diberikan Rp 100 miliar pada tahun depan bisa dikurangi kalau memang tahun ini jelek penyerapannya,” ujar Tjahjo.

Mendagri menegaskan, adapun dana desa itu bukan buat kepala desa, juga bukan untuk perangkat atau oknum desa, tetapi ini untuk membangun masyarakat. “Tahun depan dana desa ini akan ditingkatkan. Sekarang baru Rp 240 juta per desa, tahun depan akan ditambah sehingga mencapai Rp 1 miliar per desa,” sebutnya.

Menurut Mendagri, sifat penyaluran dana desa itu, salah satunya adalah untuk mempercepat pembangunan prasarana dan sarana infrastruktur dasar di desa, di samping untuk pemberdayaan ekonomi masyarakat menuju kesejahteraan dan kemakmuran di desa.

“Harapan pemerintah dari program bantuan desa itu adalah agar terjadi percepatan pembangunan infrastruktur dasar, seperti jalan, jembatan, irigasi desa, sekolah, poskesdes, pasar desa, dan prasarana lainnya yang bisa mendorong masyarakat desa mendapat kemudahan hidup, sehingga mereka tidak lagi merantau atau berurbanisasi ke kota dan mencari kerja ke luar negeri,” papar Tjahjo.

Ia sebutkan, anggaran untuk pembangunan desa itu awalnya dialokasikan Rp 24 triliun. Tapi, setelah perubahan APBN 2015 dan pasangan Jokowi dan Jusuf Kalla, dilantik jadi Presiden dan Wapres RI pada Oktober tahun lalu, anggaran bantuan desa pun naik, mencapai Rp 40 triliun.

Dengan demikian, per desa minimal akan mendapat bantuan sekitar Rp 240 juta. Bahkan untuk menambah pagu bantuan desa itu, Pemerintah Jokowi dan JK kembali memangkas anggaran kementerian dan kelembagaan tinggi negara sebesar 30 persen, untuk hal yang sama.

Karena itu, tegas Tjahjo Kumolo, penyaluran dana pembangunan desa itu akan diawasi Kementerian Keuangan, Kemendagri, KPK, Polisi, Jaksa, BPK, BPKP, dan masyarakat, termasuk LSM antikorupsi.
“Kelompok masyarakat lainnya pun saya minta proaktif mengawasi, agar dana ini tidak diselewengkan dan disalahgunakan untuk kepentingan kelompok dan pribadi oknum tertentu,” ujarnya.

Jika mengacu kepada UU Desa, kata Tjahjo, bantuan pembangunan desa itu mencapai Rp 1 miliar/desa. Tapi karena kemampuan keuangan negara baru bisa membayar minimal sekitar Rp 240 juta, maka dana yang ada itu pun perlu diawasi secara ketat, agar memberi manfaat yang besar bagi masyarakat, bukan bagi sekelompok orang, seperti yang mencuat di berbagai daerah selama ini.

Para bupati/wali kota diminta Mendagri untuk proaktif membantu dan membina desa-desanya yang belum mampu membuat atau menyusun perencanaan pembangunan desa yang bagus, agar desa tersebut bisa mendapatkan batuan anggaran pembangunan desa tahun 2015.

“Untuk tahun ini, paling lambat akhir November seluruh desa di Indonesia telah menerima penyaluran dana bantuan desa yang bersumber dari APBN 2015,” tandas Tjahjo. (her/avi)
tribune

Produk Kami Lainnya :

iklan

 
ibs(idblogsite)