20 istilah Kartu Kredit yang Harus Dipahami


Peukan.com, JAKARTA - Saat ini, sudah banyak orang yang memiliki pengalaman mengajukan kredit di bank atau lembaga keuangan lainnya. Meski memiliki pengalaman, terkadang masih ada saja yang belum terlalu mengenal istilah yang sering digunakan dalam proses tersebut.
Ketidaktahuan seperti inilah yang nantinya dapat menimbulkan kesalahan persepsi, bahkan permasalahan, di kemudian hari. Berikut istilah-istilah yang akan kamu temukan:

1. Kredit
Dalam hal ini dapat diartikan sebagai dana yang diperoleh atau dipinjam dari bank untuk kemudian dikembalikan dalam jangka waktu tertentu. Baik dibayarkan dengan cara mengangsur atau sekaligus dengan imbalan berupa bunga.

2. Kreditur
Lembaga atau bank yang bisa memberikan dana pinjaman kepada masyarakat.

3. Debitur
Orang atau masyarakat yang mendapatkan fasilitas kredit dari bank maupun lembaga keuangan lainnya.

4. Limit kredit
Besarnya kebutuhan dana yang Kamu ajukan melalui kredit bank. Besarnya jumlah kredit bisa disetujui sesuai limit yang diajukan, bisa kurang, bahkan ditolak bank.

5. Tenor
Jangka waktu kredit yang diajukan atau lamanya kredit diangsur. Biasanya lama tenor akan disesuaikan dengan masa pensiun atau sesuai ketentuan bank.

6. Angsuran
Besarnya pembayaran kredit yang dilakukan dengan cara dicicil dalam jangka waktu tertentu dan sudah termasuk angsuran pokok kredit serta bunga.

7. Bunga
Besarnya imbalan atas jasa bank yang telah meminjamkan uang atau memberikan kredit.

8. Bunga flat
Nilai bunga yang diperhitungkan secara rata dari total utang sehingga proporsi pembayaran bunga dan pokok setiap bulannya selalu tetap.

9a. Bunga efektif
Perhitungan bunga dengan memperhitungkan sisa pokok pinjaman. Sehingga proporsi pembayaran bunga setiap bulannya akan semakin mengecil dibandingkan proporsi pembayaran pokoknya.

9b. Bunga floating
Besarnya bunga yang diberikan bisa berubah sewaktu-waktu, tergantung suku bunga pasar atau kebijakan bank.

10. Bunga fixed
Besarnya bunga yang diberikan tetap sama sampai dengan jangka waktu tertentu. Setelah masa fixed berakhir, bunga akan naik turun atau floating, mengikuti suku bunga pasar sesuai kebijakan bank. Dan ketika itu, hampir bisa dipastikan bunga akan lebih besar. Karena bunga awal pada dasarnya dapat dianggap sebagai bunga promo dengan jangka waktu tertentu. Dengan bunga yang membesar maka angsuran juga pasti membesar.

11. Baki debet
Besar sisa pokok pinjaman pada waktu tertentu, di luar bunga dan denda atau penalti.

12. Apraisal
Proses penilaian agunan yang biasanya dilakukan oleh pihak bank. Nilai inilah yang akan digunakan sebagai nilai agunan, bukan dari harga jual atau price list dalam pengajuan KPR.

13. Agunan
Jaminan yang diberikan debitur kepada pihak bank. Tujuan pemberian itu adalah untuk menjamin kelancaran pembayaran angsuran kredit dan bisa menjadi alternatif terakhir sumber pelunasan kredit bagi bank apabila terjadi gagal bayar.


14. LTV (Loan To Value)
Maksimal limit kredit yang dapat diberikan bank atas dasar persentase tertentu dari nilai agunan yang diakses bank, biasanya sekitar 70-80 persen dari kebutuhan.

15. DSR dan DBR (Debt Service Ratio dan Debt Burden Ratio)
Maksimal kredit dari bank atas dasar perbandingan angsuran kredit maksimal terhadap pendapatan calon debitur yang disetujui bank, biasanya sekitar 30 sampai 40 persen.

16. SID BI (Sistem Informasi Debitur Bank Indonesia)
Sering juga disebut sebagai Informasi Debitur BI (ID BI), yaitu data sejarah kredit yang pernah dimiliki calon debitur di seluruh bank atau lembaga keuangan resmi lain. Data ini berisi informasi limit, baki debet, jumlah hari keterlambatan pembayaran, kredit macet, dan lainnya yang akan terekam dalam ID BI sepanjang sejarah.

17. Approval
Persetujuan kredit oleh pihak yang berwenang di bank.

18. Akad kredit
Proses penkamutanganan perjanjian kredit di hadapan pejabat bank. Bisa beserta notaris bila diperlukan.

19. Jatuh tempo
Tanggal ketika angsuran kredit harus dibayarkan setiap bulannya. Karena itu, usahakan jangan pernah terlambat atau melebihi tanggal jatuh tempo, agar catatan kredit di ID BI tidak jelek.

20. Penalti
Biaya yang harus dibayarkan apabila kredit dilunasi sebelum jatuh tempo sesuai ketentuan.

Mungkin Kamu butuh waktu untuk menghafal berbagai istilah di atas. Namun dengan memahami istilah tersebut, bisa membantu Kamu saat mengajukan kredit ke bank. Misalnya Kamu bisa lebih mudah memahami penawaran dan penjelasan dari pihak bank dengan baik dan tidak mudah tergoda!

Gimana? Sekarang sudah paham istilah yang ada pada kartu kredit? Kalau kartu kredit yang sesuai dengan kebutuhan dan gaya hidup kamu, udah punya? Coba bandingkan beberapa kelebihan kartu kredit sekarang, 

Produk Kami Lainnya :

iklan

 
ibs(idblogsite)