SKB Dari Tiga Menteri Untuk Percepatan Dana Desa

Peukan.com, Pemerintah menerbitkan Surat Keputusan Bersama (SKB) tiga menteri terkait yaitu, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Kemendesa), serta Kementerian Keuangan (Kemenkeu) terkait  percepatan penyaluran, pengelolaan dan penggunaan Dana Desa tahun 2015. Penandatangan disaksikan oleh Wakil Presiden Jusuf Kalla (JK) bertempat di kantor Wapres, Merdeka Utara, Jakarta Pusat, Selasa (15/9).

Dalam sambutannya JK mengatakan apresiasinya terhadap penerbitan SKB tiga menteri yang bertujuan untuk menyederhanakan mekanisme pencairan dan penggunaan Dana Desa yang dianggap berbelit-belit. “Diperlukan pedoman yang lebih sederhana tapi tetap sesuai dengan regulasi, baik dari Kemendesa dan Kemendagri, maupun Keuangan sebagai instansi struktural agar aturannya tetap satu. Dengan payung hukum tersebut diharapkan dapat mendorong percepatan penyerapan Dana Desa di desa, sehingga aturan yang berbelit-belit bisa segera dipangkas,” ujar Kalla.

Dengan penerbitan SKB tiga menteri ini diharapkan percepatan penyerapan Dana Desa di desa dapat berjalan. Dana Desa, baru akan masuk ke kas desa jika pihak desa telah mengajukan Peraturan Desa tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes). Format Perdes dan APBDes itu pun disederhanakan dan Bupati/Walikota melalui Camat didorong untuk memfasilitasi dan mendampingi Kepala Desa dalam menyusun Perdes tersebut.
Hingga saat ini sudah sekitar 80 persen atau sekitar Rp 20,7 triliun dana desa yang masuk ke pemerintah daerah kabupaten/kota. Dana tersebut juga siap digelontorkan ke kas desa. Untuk monitoring dan pengawasan penyaluran Dana Desa dari Rekening Kas Umum Daerah ke Rekening Kas Desa diserahkan kepada Kementerian Keuangan. Selain itu Kepala Desa juga diwajibkan untuk segera menyusun laporan realisasi penggunaan Dana Desa Semester I dan II.

Selain itu, dengan adanya SKB ini diharapkan penggunaan Dana Desa diprioritaskan untuk pembangunan/ rehabilitasi/ pemeliharaan sarana prasarana desa dan pengembangan ekonomi lokal, seperti jalan desa, jembatan, saluran irigasi, pengembangan Pondok Bersalin Desa (Polindes), PAUD, pasar desa, tempat pelelangan ikan dan lainnya. Pelaksanaan kegiatan-kegiatan tersebut dilakukan secara swakelola dan mengutamakan pola padat karya dengan menggunakan bahan-bahan dari desa dan melibatkan masyarakat setempat. 

Untuk membantu desa dalam hal perencanaan, pelaksanaan kegiatan dan pelaporan Dana Desa, Kemendesa akan mempercepat penyediaan tenaga pendamping desa dan memaksimalkan tenaga pendamping desa yang saat ini sudah berada di lapangan. 

Pemerintah berharap, dengan dimanfaatkannya Dana Desa akan timbul dampak positif yang mampu menggerakan ekonomi desa, membaiknya infrastruktur desa, meningkatnya pendapatan masyarakat desa, serta meningkatnya semangat gotong-royong masyarakat.

Informasi lebih lanjut mengenai SKB Tiga Menteri tentang Percepatan Penyaluran, Pengelolaan dan Penggunaan Dana Desa 2015 dapat diunduh di sini

Produk Kami Lainnya :

iklan

 
ibs(idblogsite)